Sunday, April 26, 2015

Ketidakadilan yang Terjadi di Indonesia

Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurutPlato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
Tetapi nyatanya keadilan saat ini masih susah ditegakkan menyebabkan kasus ketidakadilan dimana-mana. Dan kasus yang sering terjadi adalah yang dialami masyarakat dengan ekonomi rendah. Banyak terjadi kesewenangan yang terjadi. Contohnya adalah orang miskin yang mencuri mangga tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding justru lebih berat dari kasus korupsi yang merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan kedudukan hukum di mata negara. Atau contoh lainnya dalam pelayanan masyarakat. Banyaknya yang lebih mendahulukan orang-orang dengan ekonomi ke atas. Sehingga masyarakat miskin terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan layak.
Meskipun banyaknya kasus ketidakadilan yang terjadi, terdapat upaya upaya yang dapat dilakukan yaitu menjalin komunikasi dan keterbukaan yang baik, sehingga setiap orang dapat tersalurkan aspirasinya. Adanya sikap tenggang rasa tanpa pandang buluh yang artinya tidak memandang asal orang tersebut. Dengan diterapkan upaya-upaya tersebut sehingga konflik sosial dapat dihindari. Karena Keadilan adalah salah satu komponen pemersatu bangsa 
Sumber:
http://www.artikelsiana.com/


No comments:

Post a Comment