Saturday, October 28, 2017

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Bentuk Badan Usaha
1.        Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan
a)    Penguasaan terhadap keun-tungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b)    Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan.
c)    Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan.

Kekurangan
a)    Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain.
b)    Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c)    Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perse-roan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d)   Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV)
1.       Persiapan
·         Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·         Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
·         Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
·         Menentukan tempat kedudukan CV
·         Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2.       Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3.       Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan

2.        Perusahaan Perseorangan
Pengertian : Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.

Peraturan Perundangan : tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Kelebihan
a)    Memiliki kebebasan dalam bergerak
b)    Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c)    Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d)    Rahasia perusahaan terjamin
e)    Motivasi usaha yang tinggi
f)     Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g)    Penanganan aspek hukum yang minimal

Kekurangan
a)    Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b)    Keterbatasan kemampuan ke-uangan
c)    Keterbatasan kemampuan ma-najerial
d)    Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan. Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha Perseorangan
1.       Persiapan
·         Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
·         Menentukan calon nama perusahaan
·         Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2.       Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.

3.        Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan
a)    Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b)    Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c)    Kemampuan keuangan yang sangat besar
d)    Kemampuan manajerial yang tinggi
e)   Kontinuitas kerja karyawan yang panjang

Kekurangan
a)    Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b)    Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c)    Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d)   Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Sahamsaham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT)
1.       Pembuatan akta notaris
·         Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
·         Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
·         Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2.       Anggaran dasar
·         Nama dan tempat kedudukan perseroan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Jangka waktu berdirinya perseroan
·         Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·         Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·         Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·         Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·         Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·         Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3.       Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4.       Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5.       Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran.

4.        Firma (Fa)
Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiaptiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.

Kelebihan :
a)    Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b)    Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan.
c)    Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi.

Kekurangan :
a)    Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun strategi bisnis.
b)    Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
c)    Keterbatasan kemampuan ke-uangan.
d)    Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
e)   Keterbatasan kemampuan mana-jerial.

Langkah - langkah Mendirikan Firma
1.       Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·         Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
·         Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
·         Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
·         Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
·         Saat mulai dan berakhirnya Firma;
·         Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2.       Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD).
3.       Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4.       Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

5.        Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”. Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a)   Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b)   Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c)    Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d)   Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e)   Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f)     Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g)    Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi
1.       Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2.       Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3.       Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4.       Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

6.        Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Langkah-langkah mendirikan Yayasan
1.       Penyampaian dokumen yang diperlukan
·         Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
·         Nama yayasan
·         Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·         Jangka waktu berdirinya yayasan
·         Modal awal yayasan
·         Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2.       Penandatangan akta pendirian yayasan
3.       Pengurusan surat keterangan domisili
4.       Pengurusan NPWP
5.       Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
·         Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
·         Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
·         Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
·         Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
·         Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6.       Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Sumber :
  1. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Thursday, September 28, 2017

Perusahaan LG di Bidang Teknologi


LG Electronics adalah perusahaan multinasional dari Korea Selatan. LG Electronics adalah perusahaan Korea Selatan kedua terbesar dalam bidang perangkat elektronika dan terbesar ketiga di dunia dalam bidang pembuatan perangkat serupa.

Perusahaan ini berkantor pusat di LG Twin Towers di Yoido, Seoul. LG Electronics merupakan ikon dari LG Group.

LG Electronics merancang dan memproduksi TV, perangkat rumah tangga, dan perangkat telekomunikasi. LG Electronics juga memiliki perusahaan Zenith Electronics dan mengontrol LG Displays, sebuah perusahaan gabungan dengan Philips Electronics.

CEO LG Electronics adalah Bon-joon Koo, sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua LG Electronics pada tanggal 1 Oktober 2010. Pada tahun 2011, LG Electronics adalah produsen televisi terbesar kedua di dunia.

SEJARAH LG

LG mengawali usahanya pada tahun 1958, dan In Hwoo-Koo sebagai pemilik Lak Hui (perusahaan sebelum LG terbentuk) mendirikan perusahaan Goldstar. Produk-produk pertama Goldstar berupa radio, televisi, kulkas, mesin cuci, *lift* dan AC. Pada tahun 1960, Goldstar memperluas wilayah usahanya secara eksponensial.

Selang dua tahun kemudian, pada tahun 1962, produk radio Goldstar telah sampai ke pasar besar seperti Amerika Serikat. Produk radio Goldstar tersebut merupakan radio pertama yang diciptakan oleh negara Korea Selatan. Diikuti perkembangan positif dari penjualan radio, Goldstar semakin mengembangkan produk-produk selain radio. Pada tahun 1965 pun mereka berhasil menjadi pionir dalam pembuatan kulkas dan televisi pertama di Korea Selatan. Tetapi pada tahun 1970, seorang pengusaha bernama Koo Cha Kyun mengambil alih Goldstar. Tak lama berselang, nama perusahaan tersebut berubah menjadi Lucky. Gabungan dua perusahaan Lucky dan Goldstar tersebutlah yang menjadi cikal-bakal nama LG. Tetapi, perusahaan tersebut masih menggunakan nama Lucky hingga tahun 1980.

Di masa berakhirnya era 70-an, akhirnya LG diresmikan sebagai nama perusahaan. Singkatan huruf L dan G membetuk citra perusahaan baru dengan arti Lucky Goldstar. Setelah menggunakan nama baru, mereka terus melebarkan sayap bisnisnya ke pasaran Eropa dan berbagai negara lainnya. Perkembangan "LG Mobile Phone" sendiri baru dimulai sekiatar akhir penghujung abad 20. Sejak tahun 1997 LG telah mengembangkan produk telepon seluler. Kemudian, sekitar awal tahun 2000 mereka mengeluarkan LG Mobile Phone pertamanya.

Ada banyak seri ponsel yang telah ditelurkan oleh LG hingga saat ini. Seri "LG Mobile Phone" CE, CU, KE, KG, KP, KS, KU, MG, ME, AM, U, VX banyak tersebar di pasaran. Secara bertahap, mereka terus mengembangkan produk-produk ponselnya. LG Mobile Phone memiliki sistem komunikasi global GSM dan CDMA. LG Mobile Phone GSM contohnya seperti KE850 dan KG800, dan CDMA seperti LG VX8500 Cokelat, LG Voyager VX 10000 dan lain-lain. LG Electronics pun menambah ekspor GSM *handset mobile* mereka ke negara-negara Eropa seperti Italia dan Rusia.
Tepat pada tahun 2003, LG tercatat sebagai produsen CDMA teratas. Sementara itu, pada tahun 2007 LG mendemonstrasikan teknologi standar 3G MIMO untuk pertama kalinya. Kemudian pada tahun 2008, perusahaan tersebut mengalami perubahan bertahap dari LG Goldstar. Pakem 'Lucky' yang selama ini selalu menenami *brand* tersebut mengalami penambahan identitas dengan kalimat *Life's Good* di bawah logonya.

Dengan perkembangan sistem operasi komputer yang tengah berkembang pada ponsel-ponsel pintar saat ini, LG pun turut menelurkan produk-produk terkini. Sebuat saja pada tahun 2011, LG meliris tablet dan ponsel Android pertamanya secara resmi. Sementara itu, pada awal tahun 2012 LG berhasil meliris tablet dengan kamera 3D pertama. Dan masih di tahun yang sama, LG akan meluncurkan *smartphone* pertama yang menggunakan prosesor buatan Intel. MS]

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/LG_Electronics
http://www.plimbi.com/article/5293/sejarah-lg-mobile-phone-dari-pertama-hingga-sekara

Sunday, June 26, 2016

Webometrics

Pada post sebelumnya saya telah membahas website 4ICU untuk menentukan peringkat universitas di seluruh dunia, sekarang saya akan membahas website yang serupa fungsinya dengan 4ICU yaitu Webometrics.
Pengertian Webometrics

Menurut Wikipedia Webometrics adalah inisiatif untuk mempromosikan dan membuka akses publikasi ilmiah guna meningkatkan kehadiran akademik dan lembaga-lembaga penelitian di Situs Web. Peringkatan dimulai pada tahun 2004 dan didasarkan pada gabungan indikator yang memperhitungkan baik volume maupun isi Web, visibilitas dan dampak dari publikasi web sesuai dengan jumlah pranala luar yang diterima. Peringkat ini diperbaharui setiap bulan Januari dan Juli, penyedia Web indikator universitas dan pusat penelitian di seluruh dunia. Pendekatan yang mempertimbangkan berbagai kegiatan ilmiah diwakili di situs akademik yang sering diwakilkan dengan penggunaan indikator bibliometrik.
Metode Penilaian Webometrics

Metode penilaian ini akan dipakai untuk perhitungan peringkat universitas di bulan Juli 2013. Metode penilaian yang baru adalah sebagai berikut :

Visibility (50%)
IMPACT, dengan kata lain impact menurut penulis adalah jumlah backlink atau link yang didapat oleh sebuah universitas dari pihak ketiga, dan dalam perhitungan ini jenis backlink dibagi menjadi dua, yaitu backlink aktif saat ini yang diambil dari perhitungan oleh website Majesticseo dan backlink histori yang diambil dari websiteahrefs.

Activity (50%)
·         PRESENCE, ini adalah banyaknya jumlah halaman website dan banyaknya file (rich file) yang ada pada sebuah domain ataupun subdomain dari suatu universitas yang terindeks oleh mesin pencari Google.
·         OPENNESS, jumlah jurnal, artikel ilmiah ataupun penelitian yang ada dan telah diterbitkan (diupload) ke dalam website pada domain ataupun subdomain sebuah universitas, dan syarat utamanya adalah file atau tulisan harus dalam bentuk pdf.
·         EXCELLENCE, jumlah penelitian ilmiah yang berlabel internasional dan terdaftar pada Scimago Group, dalam hal ini juga termasuk jurnal internasional yang telah terindeks atau terpublish pada Scopus.
Peringkat Universitas

Sebelum membahas tentang peringkat universitas pada Webometrics, saya akan menunjukkan tampilan awal website Webometrics yaitu sebagai berikut.

Selanjutnya saya akan menunjukan peringkat universitas dalam skala internasional atau dunia yaitu sebagai berikut.


Tidak lupa saya cantumkan peringkat universitas yang ada di Indonesia seperti berikut.

Sumber :
http://www.webometrics.info/
http://ferdi.blog.unas.ac.id/artikel-bebas/perhitungan-peringkat-di-webometrics/
https://id.wikipedia.org/wiki/Peringkat_Universitas_Dunia_Webometrics

4ICU


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang website ranking perguruan tinggi dunia maupun di Indonesia yaitu 4ICU.
Pengertian 4ICU
Menurut Wikipedia 4ICU adalah 4 International Colleges & Universities atau 4ICU adalah suatu mesin pencari dan direktori yang melakukan penilaian berdasarkan kepopuleran situs yang dimiliki oleh 11.307 perguruan tinggi di seluruh dunia yang telah terakreditasi dan tersebar dalam 200 negara. Komponen penilaian yang digunakan 4ICU adalah Google Page RankAlexa Traffic Rank, dan Majestic SEO (Referring Domain, Citation Flow, Citation Trust). Update hasil pemeringkatan dirilis 4ICU setiap bulan Januari dan Juli.
Menurut website Pemeringkatan UB 4ICU adalah suatu search engine dan direktori yang melakukan penilaian berdasarkan kepopuleran situs  yang dimiliki oleh 11.000 perguruan tinggi di seluruh dunia yang telah terakreditasi dan tersebar dalam 200 negara.
Metode Penilaian 4ICU
Dalam melakukan penilaian, ada kebijakan khusus yang dikemukakan oleh 4ICU. Mengingat yang dinilai oleh 4ICU adalah kepopuleran alamat situs resmi milik perguruan tinggi, maka 4ICU tidak memberitahukan cara penilaian yang dilakukannya guna menghindari kecurangan yang dilakukanwebmaster perguruan tinggi dalam meningkatkan peringkat perguruan tinggi masing-masing.
Namun meskipun begitu, 4ICU memberitahukan parameter acuan yang mereka gunakan dalam menilai, yaitu sebagai berikut :

1) Google Page Rank
2) Alexa Traffic Rank
3) Majestic SEO (Referring Domain, Citation Flow, Citation Trust)


Langkah penilaian :
1)    Pengumpulan data metric dilakukan dalam hari yang sama untuk menghindari perubahan data yang tidak tentu serta memaksimalkan perbandingan data
2)    Penggunaan filter untuk mengidentifikasi keberadaan data yang nilainya sangat jauh dari data lain yang ada (data outliers)
3)  Review data dari Alexa Traffic Rank, untuk menyeleksi perguruan tinggi yang masih menggunakan subdomain sebagai halaman utama yang resmi
4)   Data webmetric kemudian dinormalisasikan pada skala 0-100 dengan mempertimbangkan perhitungan logaritma alami dari Google Page Rank dan Alexa Traffic Rank, serta hasil normalisasi dari data Majestic SEO
5)   Nilai normalisasi dari ketiga data tersebut digabungkan dan kemudian dirata-rata untuk menghasilkan nilai akhir dan peringkat perguruan tinggi
Peringkat Universitas
Sebelum membahas tentang peringkat universitas pada 4ICU, saya akan menunjukkan tampilan awal website 4ICU yaitu sebagai berikut.


Selanjutnya saya akan menunjukan peringkat universitas dalam skala internasional atau dunia yaitu sebagai berikut.


Tidak lupa saya cantumkan peringkat universitas yang ada di Indonesia seperti berikut.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Peringkat_perguruan_tinggi_dunia
http://www.4icu.org/about/
http://www.4icu.org/top-universities-world/
http://www.4icu.org/id/