Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang
mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia
yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah
suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian
keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurutPlato yang menyatakan bahwa pengertian
keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu.
Tetapi
nyatanya keadilan saat ini masih susah ditegakkan menyebabkan kasus
ketidakadilan dimana-mana. Dan kasus yang sering terjadi adalah yang dialami
masyarakat dengan ekonomi rendah. Banyak terjadi kesewenangan yang terjadi.
Contohnya adalah orang miskin yang mencuri mangga tetapi hukuman yang diberikan
tidak sebanding justru lebih berat dari kasus korupsi yang merugikan negara.
Hal ini bertentangan dengan kedudukan hukum di mata negara. Atau contoh lainnya
dalam pelayanan masyarakat. Banyaknya yang lebih mendahulukan orang-orang
dengan ekonomi ke atas. Sehingga masyarakat miskin terlantar dan tidak
mendapatkan pelayanan yang baik dan layak.
Meskipun banyaknya kasus ketidakadilan yang
terjadi, terdapat upaya upaya yang dapat dilakukan yaitu menjalin komunikasi
dan keterbukaan yang baik, sehingga setiap orang dapat tersalurkan aspirasinya.
Adanya sikap tenggang rasa tanpa pandang buluh yang artinya tidak memandang
asal orang tersebut. Dengan diterapkan upaya-upaya tersebut sehingga konflik
sosial dapat dihindari. Karena Keadilan adalah salah satu komponen pemersatu
bangsa
Sumber:
http://www.artikelsiana.com/
No comments:
Post a Comment