Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Bentuk Badan Usaha
1.
Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian:
merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung
tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan
tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah
perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua
macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan
anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang
perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas
pada modal yang disetorkan saja.
Peraturan
Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV)
diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer
didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara
tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
Kelebihan
a)
Penguasaan terhadap keun-tungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b)
Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi
perusahaan perseorangan.
c) Penanganan
aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan
perseorangan.
Kekurangan
a)
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif
tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang
lain.
b)
Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit
untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c)
Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari
para sekutunya, tidak seperti Perse-roan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal
dari para pemegang saham
d) Nama
CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama
CV sebelumnya
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang
sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan
aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak
sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih
bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan
dari perusahaannya.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha
Perserikatan Komanditer (CV)
1.
Persiapan
·
Membuat kesepakatan antar pihak yang akan
membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·
Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
·
Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh
CV
·
Menentukan tempat kedudukan CV
·
Menentukan pihak yang akan bertindak selaku
anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
·
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari
Perserikatan Komanditer tersebut
2.
Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris
tentang pendirian CV
3.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV,
sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris
didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan
2.
Perusahaan Perseorangan
Pengertian
: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara
hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta
(2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik
pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan
kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Peraturan
Perundangan : tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan,
yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
Kelebihan
a)
Memiliki kebebasan dalam bergerak
b)
Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan,
tetapi hanya kepada pajak pemilik
c)
Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang
diperoleh
d)
Rahasia perusahaan terjamin
e)
Motivasi usaha yang tinggi
f)
Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan
dengan cepat
g)
Penanganan aspek hukum yang minimal
Kekurangan
a)
Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan
yang tak terbatas
b)
Keterbatasan kemampuan ke-uangan
c)
Keterbatasan kemampuan ma-najerial
d)
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Usaha
perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta
sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering
kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban
kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak
akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu
yang menyenangkan. Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat
dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan
efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan
oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan
lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha
Perseorangan
1.
Persiapan
·
Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan
perusahaan perseorangan
·
Menentukan calon nama perusahaan
·
Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari
perusahaan perseorangan tersebut
2.
Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah
selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang
pendirian perusahaan perseorangan.
3.
Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian:
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk
mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli
saham perusahaan.
Peraturan
perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur
dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1
Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya”.
Kelebihan
a)
Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b)
Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c)
Kemampuan keuangan yang sangat besar
d)
Kemampuan manajerial yang tinggi
e) Kontinuitas
kerja karyawan yang panjang
Kekurangan
a)
Pajak yang besar karena PT merupakan subyek
pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden
yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b)
Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam
pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c)
Biaya pembentukkan yang relatif tinggi
dibandingkan dengan badan usaha lain
d) Kerahasian
perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya
(pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat
umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila
seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya
dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham
biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk
menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Sahamsaham yang dikeluarkan pada
umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa
(preference stock).
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT)
1.
Pembuatan akta notaris
·
Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
·
Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris
yang kali pertama diangkat
·
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan
dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2.
Anggaran dasar
·
Nama dan tempat kedudukan perseroan
·
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Jangka waktu berdirinya perseroan
·
Besarnya jumlah modal dasar, modal yang
ditempatkan dan modal yang disetor
·
Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila
ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap
saham, dan nilai nominal setiap saham
·
Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan
komisaris
·
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·
Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·
Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
·
Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang
Perseroan Terbatas (UUPT)
3.
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat
harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai
badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri
Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari
setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan
lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman
memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam
jangka waktu 60 hari itu juga.
4.
Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT
disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam
daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau
tanggal diterimanya laporan.
5.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar
perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan
di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak
pendaftaran.
4.
Firma (Fa)
Pengertian:
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota
firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk
dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota
firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003),
persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan
suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga
satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Peraturan
Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain
itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma,
yaitu bahwa tiaptiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau
lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang
diperoleh dibagi antara mereka.
Kelebihan :
a)
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b)
Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi
perusahaan perseorangan.
c) Penanganan
aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan
perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi.
Kekurangan :
a)
Sering terjadi konflik antaranggota kongsi
berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun strategi bisnis.
b)
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas,
namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang
lain.
c)
Keterbatasan kemampuan ke-uangan.
d)
Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
e) Keterbatasan
kemampuan mana-jerial.
Langkah - langkah Mendirikan Firma
1.
Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma
menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·
Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para
pendiri Firma;
·
Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga
tempat kedudukan Firma);
·
Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan
Firma di kemudian hari;
·
Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk
menandatangani perjanjian atas nama Firma;
·
Saat mulai dan berakhirnya Firma;
·
Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan
antara pihak ketiga dengan Firma
2.
Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD).
3.
Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan
pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal
23 KUHD).
4.
Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
5.
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co
yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat
dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang
ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan
satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”. Dari
batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a) Badan
usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b) Anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama
c) Menggabungkan
diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang
sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d) Kerugian
dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang
adil.
e) Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
f) Adanya
sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g) Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan
kewajiban anggota
Langkah-langkah
dalam mendirikan Koperasi
1.
Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh
anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen
Koperasi menyaksikan.
2.
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan
akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara
rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan
usaha.
3.
Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3
bulan setelah permintaan
4.
Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia
6.
Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16
tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina,
Pengurus dan Pengawas.
Langkah-langkah
mendirikan Yayasan
1.
Penyampaian dokumen yang diperlukan
·
Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina,
dan badan pengurus
·
Nama yayasan
·
Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha
yayasan
·
Jangka waktu berdirinya yayasan
·
Modal awal yayasan
·
Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan
pengurus
2.
Penandatangan akta pendirian yayasan
3.
Pengurusan surat keterangan domisili
4.
Pengurusan NPWP
5.
Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep.
Keh dan HAM
·
Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi
materai
·
Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah
dilegalisir notaris
·
Fotocopy surat keterangan domisili yang
dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
·
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
·
Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6.
Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI)
Sumber :
- http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf
- https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha